Seperti telah dijelaskan pada artikel sebelumnya tentang “Merencanakan Tabungan Haji Menggunakan Emas”, bahwa terdapat dua termin pembayaran dalam pelaksanaan haji yaitu Setoran Awal BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) untuk mendapatkan nomor kuota atau antrian haji. Yang kedua adalah setoran pelunasan BIPIH, dibayarkan atau dilunasi beberapa bulan sebelum jadwal keberangkatan haji.
Agar tepat sasaran dan memudahkan, berikut ini tujuh rambu yang harus diperhatikan dalam menabung emas untuk tujuan ibadah haji:
- Pastikan bahwa setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi telah terpenuhi, karena ini akan menentukan waktu tunggu atau lama antrian. Untuk mencapai angka setoran sebesar Rp25 juta, teknisnya diserahkan masing-masing calon haji. Bisa bertahap dengan membuka rekening tabungan haji di bank syariah, bisa sekaligus terpenuhi, bisa juga bertahap dengan tabungan emas. Setelah terpenuhi senilai Rp25 juta, setorkan untuk segera mendapatkan nomor antrian. Menurut penjelasan Kementerian Haji dan Umroh tanggal 9 September 2026 lalu, dari antrian haji Indonesia yang berjumlah 5,7 juta calon jamaah, 400.000 nya diperkirakan tidak valid. Dengan “bersih-bersih” data tersebut, diperkirakan antrian haji 26 tahun (sebelumnya bahkan mencapa 49 tahun) akan menjadi lebih pendek yaitu berkisar 14-15 tahun.
- Tempo menabung emas paling tepat adalah diatas 1 tahun. Lebih ideal tiga tahun. Emas adalah instrumen investasi yang cocok untuk jangka panjang. Makin panjang makin baik dengan pola kenaikan nilai sebesar 5% sampai 10% per tahun dalam kondisi normal. Oleh sebab itu, waktu menabung emas paling tepat adalah antara setoran awal terpenuhi dengan waktu keberangkatan haji, atau dalam periode tunggu.
- Pilih bentuk atau jenis emasnya. Harus diketahui, meski emas adalah komoditas yang dipahami dan diterima untuk diperjual-belikan siapapun di dunia dengan standar harga yang jelas, jenis tertentu seperti emas batangan lebih tepat dan praktis untuk investasi. Sementara dalam bentuk koin maupun perhiasan terdapat kelemahannya. Perhiasan terlalu besar ongkos pembuatannya (crafting cost) serta subjektif dan koin lebih diterima di kelompok masyarakat tertentu.
- Tentukan gramasinya. Makin besar satuan gramasinya, harga per gramnya akan lebih rendah, dan sebaliknya. Tapi pilihan gramasi, dari 0,1 gram hingga 12,5 kg tergantung juga kemampuan dana yang tersedia. Harga masuk akal untuk pembelian paling kecil adalah satuan 5 gram karena harga per gramnya cukup cukup rendah dibandingkan satuan lebih kecil dan juga ‘liquid’ di pasar, artinya permintaan masyarakat untuk gramasi 5 gram cukup besar.
- Emas memiliki selisih harga jual dan harga beli, mirip jual-beli valuta asing. Selisih jual dan belinya bisa berkisar 2% sampai 4%. Jadi misalkan kita simpan emas dalam 3 tahun dan kenaikannya mencapai 20% lebih, ketika dijual harus dikurangi 2% sd 4% sehingga bersih kenaikan harga yang diterima adalah kurang lebih 16%
- Amankan penyimpanannya. Selain disimpan sendiri, atau menggunakan fasilitas menabung emas di bank syariah, emas bisa disimpan di deposit box di bank dengan biaya tahunan bervariasi.
- Jangan lupa zakatnya. Keluarkan zakat jika emas telah mencapai haul (satu tahun) dan nishob (mencapai jumlah minimal yakni 85 gram atau setara dengan kurang lebih Rp85.000.000 harga saat ini, dengan zakat 2,5%-nya atau Rp2.125.000).
Dengan berbagai rambu dan panduan diatas, ada tiga cara yang bisa dipilih calon haji dalam menabung emas:
- Jika dana tersedia dan mencukupi untuk menabung secara reguler dengan jumlah tetap dalam tenor yang ditargetkan, misalnya 10 gram dalam 24 bulan, pilih metode “Cicil Emas” – Pegadaian maupun BSI punya solusi ini
- Jika dana tersedia untuk membeli dan menyimpan emas dalam bentuk fisik, misalnya tersedia dana untuk membeli fisik emas Logam Mulia Antam ukuran 5 gram, maka toko emas, Antam, Pegadaian dan BSI serta bank syariah lainnya punya produk ini
- Jika dana tersedia dengan menabung emas secara mandiri dengan jumlah tabungan bebas dan fleksibel, bisa coba produk E-Mas atau Nabung Emas di BSI melalui aplikasi BYOND