SUBSIDI NEGARA YANG TAK MEMBUAT MANJA

Perdebatan tentang perbesar vs kurangi subsidi pemerintah untuk rakyat seperti tak pernah ada akhirnya. Yang berteori tambah subsidi beralas pandangan bahwa negara harus hadir menjamin kehidupan masyarakat dengan cara memberikan berbagai stimulus untuk penggerak ekonomi.

Sementara kecenderungan neo-liberalistik akan pro memperkecil, bahkan menghilangkan, subsidi untuk rakyat agar rakyat mandiri. Makin besar subsidi bermakna rakyat makin manja. Ide dasarnya adalah ‘kurangi peran negara, perbesar peran privat, biarkan kebebasan pasar mencari jalannya’

Bentuk subsidi ada beberapa macam. Seperti grant, tax break, atau trade barrier dengan maksud untuk mendorong produksi atau menciptakan permintaan agar terjadi pembelian barang (sumber hukumonline).

Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bentuk subsidi kepada masyarakat setiap tahun. Adapun dana subsidi tersebut diambil dari APBN. Subsidi ini dikelompokkan menjadi dua golongan besar, yakni subsidi energi dan nonenergi.

Yang termasuk subsidi energi misalnya subsidi BBM, subsidi LPG tabung 3kg dan subsidi listrik untuk 39,72 juta pelanggan PLN. Sedangkan subsidi non-energi diantaranya subsidi pupuk, subsidi bunga kredit program, subsidi PSO (Public Service Obligation); dan subsidi Pajak DTP (pajak yang ditanggung pemerintah).

Karena menggunakan dana APBN, idealnya subsidi mesti menciptakan daya ungkit ekonomi. Misalnya dari perputaran ekonomi masyarakat karena gerak sektor usaha melalui rangsangan demand atau permintaan. Sektor usaha naik akan menaikkan pendapatan negara dari pajak. Efek siklikal yang terus membesar ini, bukan ‘burning money’ yang semata membuang uang, mengharuskan subsidi tepat sasaran dan programnya cemerlang.

Yang paling sering kita dengar adalah subsidi BBM yang pada tahun 2025 menyerap sekitar 54 trilyun rupiah (ditambah subsidi gas elpiji menjadi sekitar 90 trilyun). Kita juga sering mendengar istilah ‘Rumah Bersubsidi’.

Program rumah subsidi di Indonesia sudah ada sejak lama, dimulai dari era 1970-an dengan KPR bersubsidi pertama pada 1976, lalu berkembang dengan nama program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang resmi diluncurkan tahun 2010 untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah layak huni.

Subsidi pemerintah dalam program FLPP ini berupa keringanan DP rumah hanya sebesar 1% dari harga jual dan bunga hanya 5% hingga periode cicilan berakhir. Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari BPHTB. Sehingga untuk memiliki rumah, MBR hanya perlu mengeluarkan uang sebesar kurang lebih Rp2 juta dan cicilan maksimal Rp1 juta per bulan.

‘Mulia’nya program rumah subsidi ini adalah mengangkat kehidupan masyarakat yang semula tinggal menumpang di kos, kontrak atau asrama, berubah menjadi tinggal di aset keluarga yang lebih sehat, berkualitas dan bernilai. Tak berhenti disana. Efek positif pembangunan perumahan adalah bergeraknya sektor riil.

Terdapat setidaknya 185 sub-sektor yang akan mendapat limpahan positif pembangunan perumahan. Di dalamnya termasuk suplai semen, paku, kayu, logam, pasir, genteng, cat, lampu, kabel, pipa, kaca, internet, pekerja dan seluruh unsur pembentuk rumah serta lingkungannya.

Kembali ke tujuan besar pembangunan perumahan rakyat bukan sekedar ‘membangun fisik rumah’ – 15 juta keluarga yang tak memiliki rumah dan 26 juta keluarga yang memiliki rumah namun tak layak – namun juga mengentaskan kemiskinan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan.

Itulah manfaat subsidi perumahan dalam skala luas. Sehingga jika dijalankan dengan serius dan cepat, sektor perumahan sendiri dapat menopanb pertumbuhan ekonomi sebesar 1,3%.